Untuk menjadi merchant pemilik usaha harus mendaftarkan diri pada mitra penyedia layanan pembayaran elektronik, bisa melalui bank atau penyedia e-wallet.
Isi data-data usaha Anda secara lengkap.
Setelah itu, pemilik usaha akan mendapatkan ID pengenal. ID inilah yang menjadi tanda bahwa Anda sudah resmi terdaftar sebagai merchant.
2. Virtual office
Usai data usaha terverifikasi, maka pemilik usaha akan memperoleh virtual office.
Virtual office merupakan tempat atau wadah transaksi mata uang virtual untuk transaksi pelanggan di toko Anda.