"Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-Coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android)," ucap Yunita dikutip fin.co.id dari bawaslu.go.id, pada Sabtu, 11 Februari 2023.
BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Kabupaten Karawang, Butuh 6.884 Petugas Pantarlih
BACA JUGA:Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024
Yunita menjelaskan bahwa PPK bisa mengetahui titik kordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.
"Jadi aplikasi e-coklit itu selain itu untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit," ungkapnya.
Maka dari itu, tak ada salahnya untuk menyimak cara buat akun Aplikasi e-coklit pantarlih pemilu 2024.
Berikut cara buat akun aplikasi e-coklit Pantarlih Pemilu 2024:
1. Buka aplikasi e-coklit
2. Masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan
3. klik 'masuk'
4. Isi alamat lengkap termasuk RT, RQ tempat TPS masing-masing
5. Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel
6. Klik untuk mengunduh data.
7. Klik tada merah bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik 'pilih aksi'.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?
Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit
- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota.