Teknologi . 11/02/2023, 11:20 WIB
1. Buka aplikasi e-coklit
2. Masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan
3. klik 'masuk'
4. Isi alamat lengkap termasuk RT, RQ tempat TPS masing-masing
5. Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel
6. Klik untuk mengunduh data.
7. Klik tada merah bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik 'pilih aksi'.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?
- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota.
- Jika sudah terunduh lalu klik 'Login'
- Akan di arahkan ke menu pemutakhiran data.
- Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data.
- Jika sudah ada data pemilih, maka Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya, ada maksimal 300 pemilih.
- Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit.
- Untuk coklit, Pantarlih klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Maka muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com