News . 11/02/2023, 06:39 WIB
- Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data.
- Pada menu Pemutakhiran data, Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya maksimal 300 pemilih.
- Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit.
- Lalu klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Maka muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah.
- Pilih pemilih sesuai jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan. Lalu klik simpan.
- Pemilih tersaring jika pemilih: meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. Ada 6 pilihan yang akan muncul jika mengklik Pemilih tersaring. Klik simpan jika ada salah satu kriteria masuk pemilih tersaring.
- Pemilih Ubah adalah Pantarlih dapat mengubah data pemilih jika terdapat kekeliruan. Klik simpan jika ada perubahan data.
Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. Tandanya data telesai di coklit.
- Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang
- Jika semua telah selesai Ciklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit.
Demikian Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com