Nasional . 10/02/2023, 17:21 WIB
Usulan Komisi VII Copot Kepala BRIN - Isu pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi langsung Handoko.
Ia menyerahkan keputusan terkait desakan Komisi VII DPR RI mengenai pencopotan Kepala BRIN kepada Jokowi.
“Namanya juga usulan (pencopotan), itu kan ranah politik dari anggota DPR, ya boleh-boleh saja. Kalau saya ikut Pak Presiden saja,” kata Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2023.
Handoko menegaskan, yang berhak memberi maupun mencopot jabatannya hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga, jika dia diangkat melalui Peraturan Presiden (Perpres) maka diberhentikan juga dengan Perpres.
Ia pun menanggapi santai mengenai desakan Komisi VII DPR RI tersebut dan menilai hal itu sebagai dinamika politik biasa.
BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Pecat Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
“Saya diangkat dengan Perpres dan diberhentikan dengan Perpres. Biasa aja namanya juga dinamika di DPR kan begitu," ujarnya.
Sebagai informasi Komisi VII DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja (raker) bersama Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Dalam raker itu dihasilkan dua poin kesimpulan yaitu Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh BPK RI.
Selain itu kesimpulan juga mencakup desakan Komisi VII DPR RI kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai.
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Bilang Hanya BMKG yang Punya Otoritas Terkait Perkiraan Cuaca, Bukan BRIN!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com