Jakarta . 09/02/2023, 19:07 WIB

Siapa Calon Sekda DKI Jakarta? Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi itu adalah wawancara dengan pansel sebesar 35 persen serta tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen

BACA JUGA: Lelang Sekda DKI, Ini Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Link Pendaftaran, Dapat Rp4,2 Juta!

Setelah ini, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian akhir seleksi itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

PPK nantinya menyerahkan tiga nama calon yang telah lolos tiga besar seleksi itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI).

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com