Tangerang . 09/02/2023, 21:29 WIB

Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di Tangerang Raya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," tandas Zain.

Zain menambahkan, dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM.

BACA JUGA:Dikenal Sosok Kontroversial, Kades di Tangerang Ini Ajak Masyarakat Tak Lagi Pilih 6 Anggota DPRD Berikut

Mereka mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, juga telah beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.

"Saya himbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tutupnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id