Teknologi . 09/02/2023, 14:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bisa didaftarkan mandiri melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Aplikasi ini disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani dan mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO tersedia di Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Di dalam aplikasi JMO ini peserta bisa mengakses sejumlah fitur. Termasuk bisa melihat saldo JHT dan rincian saldo tahunan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Bagi peserta Penerima Upah atau PU, perusahaan atau Instansi nantinya yang akan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Peserta PU hanya tinggal mengakses JMO dan bisa melihat kartu BPJS Ketenagakerjaan secara virtual dan jumlah saldo JHT dan sebagainya.
Untuk itu, yang kita bahas di sini yakni cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU atau Bukan Penerima Upah.
Sebab mereka tidak ditanggung perusahaan, mereka juga yang nantinya akan membayar iuran secara mandiri.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk ke aplikasi dan pilih opsi 'Pendaftaran Peserta Baru'.
- Pilih jenis kepesertaan BPU.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
- Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
- Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, lalu masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com