Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

fin.co.id - 09/02/2023, 14:53 WIB

Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama

Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan  pendampingan kepada korban.

"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.

BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI  tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya