Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya
Tujuh anak usia 8-10 tahun di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban aksi cabul seorang guru agama berinisial M.
Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.
BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.