Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.
BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.