Lifestyle . 07/02/2023, 17:26 WIB

Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Penulis : Admin
Editor : Admin

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi persyaratan berikut ini jika Anda berencana untuk mencairkan BPJS TK secepatnya. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  3. Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
  4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
  6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
  7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

BACA JUGA:Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  3. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
  4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
  6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
  7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  9. Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja di Awal 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan Serta Syarat dan Cara Daftar

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

  1. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
  2. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
  3. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
  4. Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja
  5. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
  6. Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing dicetak 4 rangkap
  7. Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi
  8. Jika berhenti bekerja karena PHK, pastikan untuk melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  9. Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan)
  10. NPWP asli dan fotokopiannya (jika klaim lebih dari 50 juta) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id