Kesehatan . 06/02/2023, 19:07 WIB
Seperti disebutkan sebelumnya, tugas utama BPOM adalah mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Obat dan makanan yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan olahan.
BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM
Perlu Anda ketahui, terdapat sejumlah produk yang wajib mendapat izin BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan mengatur ketentuan tentang izin edar BPOM ini.
Pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran untuk diperdagangkan wajib mengantongi izin edar BPOM.
Izin edar BPOM juga wajib dimiliki bagi pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, hingga Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Selain itu, ada juga beberapa produk pangan yang bebas izin edar BPOM. Daftar produk pangan yang bebas izin edar BPOM adalah produk yang:
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal dan Obat Sirup, BPOM Harus Dievaluasi
Demikian ulasan kami mengenai BPOM adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang untuk menerbitkan dan mengawasi izin edar obat dan makanan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id