Otomotif . 03/02/2023, 12:55 WIB

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya? 

 

Ini yang terjadi ketika seseorang ingin memperpanjang STNK kendaraan yang beli bekas. 

 

Pertanyaannya lagi, bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?

 

BACA JUGA: Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik makin Asyik

 

Well, tentu saja bisa dilakukan, karena hal ini terkonfirmasi oleh Samsat. 

 

Jadi bagaimana cara proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?

 

Well, salah satunya perpanjang STN tanpa KTP pemilik sebelumnya menurut Samsat, via Auto2000, adalah dengan terlebih dahulu melakukan balik nama. 

 

Untuk proses balik nama, pastikan Anda membawa beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com