Tangerang

2 Pelaku Pencurian Modus Congkel Jendela di Tangerang Diringkus Polsek Mauk

fin.co.id - 03/02/2023, 17:40 WIB

Dua Pelaku Pencurian Modus Congkel Jendela Rumah Korban Ditangkap Polsek Mauk

TANGERANG, FIN.CO.ID  - Jajaran Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah korban.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan pencurian di di Kampung Pabuaran RT 001/004, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, 1 Februari 2023 sekira pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Ganjal ATM Ditangkap, Kuras Isi Rekening hingga Rp60 Juta

BACA JUGA:Heboh! Mobil Pelat Merah Kecelakaan, Penumpang Selamat Tapi Kondisi Tanpa Busana

"Kedua pelaku berinisial AR dan A alias golek," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono, Jumat 3 Februari 2023.

Dijelaskan AKP Yono, kejadian kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan ini terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Pabuaran. 

Saat Jajaran Reskrim Polsek Mauk sedang melakukan patroli antisipasi gangster di wilayah Sukadiri yang berdekatan dengan TKP, kemudian mendapatkan infomasi dari warga telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian pencongkelan rumah. 

"Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota reskrim mendatangi TKP dan setelah itu langsung melakukan penangkapan dua pelaku dan mengamankan barang bukti," terangnya. 

BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp Pro v12.85 Terbaru: Support Tampilan iOS di Android dan Bisa Mode Airplane

BACA JUGA:AHY Sosok Paling Pantas Dampingi Anies Baswedan di Pemilu 2024

"Yang kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk di proses secara hukum yang berlaku," sambungnya.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka melakukan percobaan pencurian menggunakan linggis yang di gunakan untuk mencongkel jendela rumah.

"Pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali," imbuhnya. 

"Bahwa benar tujuan pelaku melakukan pencurian yaitu untuk mendapatkan barang berharga kemudian di jual kembali dan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari- hari," sambungnya.

BACA JUGA: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Segera Daftar dan Siap Siap Dapat Rp4,2 Juta

Admin
Penulis
-->