Tangerang

2 Pelaku Pencurian Modus Congkel Jendela di Tangerang Diringkus Polsek Mauk

fin.co.id - 03/02/2023, 17:40 WIB

Dua Pelaku Pencurian Modus Congkel Jendela Rumah Korban Ditangkap Polsek Mauk

BACA JUGA:Siapa Koalisi PDIP di Pemilu 2024? Hasto: Bukan Partai yang Sukanya Impor

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya berupa 1 buah linggis panjang sekitar 28 cm dan satu unit sepeda motor merk honda beat. 

"Atas perbuatannya pelaku dijeratkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. 

Admin
Penulis
-->