News . 01/02/2023, 19:03 WIB

Kumpulan Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 atau Panwaslu Kelurahan Desa

Penulis : Admin
Editor : Admin

- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!

Jawaban:

- Bawaslu RI

- Bawaslu Provinsi

- Bawaslu Kab./Kota

- Panwaslu Kecamatan/Panwascam

- Penwaslu Desa / PKD

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com