News . 31/01/2023, 09:02 WIB
BACA JUGA:Bentuk PPS Pemilu 2024, Kota Cimahi Siap Hadapi Segala Situasi
BACA JUGA:PPS Mulai Kerjakan Tahapan Pemilu 2024, Ini Tugas Pertamanya
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahana Desa:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD:
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id