8. Saya akan mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiba untuk melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti.
9. Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas pengawasan serta berkomitmen untuk menjadi bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
10. Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau pengawasan setiap saat.
11. Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Saldo DANA Kaget dan Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Game Penghasil Uang Saldo DANA Gratis, Aman dan Langsung Cair ke Rekening Lho!
12. Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
13. Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;