YOGYAKARTA, FIN.CO.ID - Rencana pemerintah menghapus tenaga honor menuai respon dari berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus seluruh honorer atau tenaga non ASN di instansi pemerintahan pada 28 November 2023.
Dengan kata lain, tidak ada tenaga honorer di semua instansi pemerintah baik pusat atau daerah.
BACA JUGA: Pemerintah Rumuskan Opsi bagi Honorer, Ada Pilihan Semua Jadi ASN
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY masih menanti kepastian dari pusat berkaitan skenario pembubaran honorer di lingkungan Pemda DIY.
Meskipun begitu, dalam beberapa kesempatan, Pemda DIY sudah melobi Kemenpan RB supaya tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi bisa menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Pemda DIY sudah lakukan pemetaan untuk pastikan jika tenaga honorer di Pemda DIY sudah penuhi syarat menjadi PPPK.
"Kami membicarakan dengan Kemenpan RB, yang kami meminta langsung berpindah (tenaga bantu jadi PPPK)," terang Aji, Jumat, 27 Januari 2023.
BACA JUGA: Kesempatan Honorer Jadi ASN Terbuka Lebar! Ikuti Persyaratannya
Aji menjelaskan, tes penyeleksian yang sudah dilakukan untuk mengambil tenaga honorer Pemda DIY pada intinya sudah disesuaikan dengan standar penyeleksian penerimaan PPPK.
Dengan begitu, Aji berharap, tidak ada pengulangan proses penyeleksian saat terjadi perubahan status pegawai dari honorer ke PPPK.
"Walaupun teman-temen Kemenpan RB masih mempertimbangkan lakukan tes kembali. Yang tidak lolos kami minta ke Kemenpan RB memberikan kesempatan dijadikan naban," terangnya.
Seirama dengan Aji, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani masih menanti keputusan final dari kementerian berkaitan skema penghilangan tenaga honorer di lingkungan Pemda DIY.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Masuk Database BKN Otomatis Diangkat ASN? Begini Penjelasan Sebenarnya
Menurut dia, daerah benar-benar tidak dikasih wewenang untuk membuat peraturan di tingkat lokal, sehingga pihaknya cuma dapat menunggu.