Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.
Program pemutihan pajak di Kota Jambi dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 6 April 2023.
4. Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga akan membuat program pemutihan pajak kendaraan bermootor tahun 2023.
Rencananya program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dibuka mulai 1 Februari 2023 mendatang.
"Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, InsyaAllah akan mulai diberlakukan pada 1 Februari," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi pada Rabu, 18 Januari 2023.
Untuk saat ini kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2023 dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan (Pergub)-nya.