Terungkap, saat itu para pelaku hendak menyerang kelompok lainnya bernama Geng Amor.
"Berandalan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Panongan sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tukang Ojek Pangkalan Dibekuk Polisi, Modusnya Pura-Pura Jadi Penumpang
Bahkan, ulah para berandalan motor di Kabupaten Tangerang telah memakan korban jiwa. Sehingga, warga pun menjadi tidak tenang saat beraktivitas.
"Kehadiran berandalan motor sangat mempengaruhi aktivitas sehari-hari. Masyarakat pun merasa tidak tenang saat berada di area publik atau daerah yang sepi," tuturnya.
Hotma menambahkan, delapan pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara, masyarakat yang melihat atau mendengar adanya indikasi kejahatan bisa diminta untuk melapor dengan menghubungi layanan 24 jam Kepolisian di 110 atau Hallo Polsek Panongan di nomor 081110578787.
BACA JUGA: Viral Wanita Diduga Penculik di Tangerang, Polisi: Dia Mengaku Diutus Malaikat
"Kami Polsek Panongan beserta seluruh elemen masyarakat dan Muspika Panongan akan terus melakukan upaya preventif, dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan," pungkasnya.