Biaya pengelolaan serta gaji pegawai diambil dari keuntungan dana haji tersebut.
Akumulasi faktor itu semua membuat biaya indirect cost dana haji yang dulu sebesar 25 persen menjadi 50 persen, menyebabkan minus.
Rofik mengatakan pengelolaan dana haji yang kurang optimal ini menjadikan masyarakat yang terkena imbasnya, dimana masyarakat sendiri sudah memercayakan uangnya untuk dikelola dengan baik di Pemerintah.
“Anomali ONH Indonesia, salah urus dan kelola dana jamaah masyarakat yg kena imbasnya,” tutur Rofik
Imbas dari hal tersebut, Rofik mengatakan perlu adanya audit dari BPK terkait pengelolaan dana haji serta transparansi kepada publik.
“BPK harus mengaudit dana haji yang dikelola BPKH, dan selanjutnya hasil audit dipublikasikan ke publik, terkhusus calon jamaah haji,” tuntutnya.