JAKARTA, FIN.CO.ID - Ahyudin, pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis 3,5 tahun penjara.
Vonis terhadap Ahyudin, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018 diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ucap Hakim Ketua Hariyadi di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.
Hakim menilai Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Soal Penggelapan Dana ACT, Aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Disita
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.