News . 24/01/2023, 18:32 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Rupanya, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi untuk keenam guru sertifikasi yang ditentukan.
Berikut tunjangan profesi untuk keenam kategori guru sertifikasi yang tidak dapat dicairkan.
1. Guru sertifikasi wafat.
BACA JUGA: Horee! Tunjangan Sertifikasi Guru Hadir Lagi, Besarannya Diprediksi Sama dengan Tahun Sebelumnya
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi memperoleh tugas belajar.
BACA JUGA: Terungkap! Solihin Pelaku Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur Ternyata Pengusaha Besar Es Cincau
6. Guru sertifikasi tak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Pada tahun 2023 ini, Kemdikbud Ristek masih cairkan tunjangan profesi guru (TPG).
Walau sempat ada kekhawatiran para guru sertifikasi menjelang tahun akhir 2022 dengan munculnya draf RUU Sisdiknas yang tidak mencantumnya hal TPG.
Tetapi pada pada 2023, draf RUU Sisdiknas itu masih dibahas, belum disahkan jadi undang-undang.
Maka dari itu, pemberian tunjangan profesi guru atau TPG pada guru sertifikasi terbaru 2023 juga masih berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com