Asyik, Pemprov Kepulauan Riau Usulkan 700 Formasi PPPK untuk Guru di 2023, Ini Syaratnya

fin.co.id - 24/01/2023, 16:37 WIB

Asyik, Pemprov Kepulauan Riau Usulkan 700 Formasi PPPK untuk Guru di 2023, Ini Syaratnya

Ilustrasi - Aksi guru honorer yang menuntut dijadikan pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

BACA JUGA: Kemenag Sulut Buka Pendaftaran PPPK di Tahun 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Gaji PPPK bersumber dari APBN, sama seperti PNS. Tunjangan diperoleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

"Guru dengan status PPPK dapat menjadi kepala sekolah," demikian Darson.

Admin
Penulis