Health . 22/01/2023, 18:34 WIB
Masyarakat umum bisa vaksin COVID booster kedua tanpa perlu tunggu tiket ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Layanan Primer, Kemenkes Gandeng Muhammadiyah
Surat Edaran ini Tentang Vaksinasi COVID Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi COVID dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
BACA JUGA:Turunkan Angka Kematian Ibu, Kemenkes Targetkan Seluruh Puskesmas dan Posyandu Punya Mesin USG
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com