News . 21/01/2023, 11:00 WIB

LBH Pospera Soroti Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Kaltim

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan praktik penambangan Batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terus jadi sorotan banyak pihak. 

Salah satunya dari LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera). Diduga ada aroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan mafia tambang dengan pejabat di Kaltim.

BACA JUGA: Ada Tan Paulin di Surat Divpropam, Siapa Wanita yang Dijuluki 'Ratu Batubara' Ini?

"Dari hasil kajian yang dilakukan, LBH Pospera menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh para mafia tambang Batubara dengan para pejabat terkait di wilayah. Terutama di wilayah hilir yaitu Pelabuhan Syahbandar," kata Direktur Eksekutif LBH Pospera Septian Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.

Menurut Septian, kejanggalan yang ditemukannya itu diantaranya adanya surat perjanjian yang dikeluarkan oleh koperasi Mufakat Taka untuk menampung batubara dari para penambang ilegal.

"Kemudian dengan surat yang dikeluarkan oleh koperasi Mufakat Taka itu, seolah-olah hasil tambang itu bisa menjadi legal. Mereka bisa menjual batu bara keluar melalui pelabuhan dengan bekal surat koperasi. Ini kan satu keanehan koperasi bisa melegalkan tambang yang ilegal," jelas Septian.

Menurutnya, Koperasi Mufakat Taka itu diduga hanya menjadi kedok untuk menampung batubara dari para penambang ilegal di wilayah Kaltim. 

BACA JUGA: Batubara Jadi Idola, Penjualan RMK Meningkat 38,36 Persen

Kemudian mengunakan dokumen yang dikeluarkan Koperasi itu, para pengusaha ilegal bisa bebas menjual barangnya kemanapun.

"Yang menjadi pertanyaan koperasi itu kok bisa menampung batu bara dari para penambang ilegal dan menjualnya kembali hanya berbekal selembar surat dari koperasi," bebernya.

Dia meyakini apa yang dilakukan oleh Koperasi Mufakat Taka yang berada di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Kaltim, itu diduga tidak terlepas dari kerjasama yang masif dan terstruktur dengan aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur.

"Saat ini kami sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait maraknya penambang ilegal dan gurita batubara yang masif dan terstruktur di wilayah Kaltim untuk memuat laporan secara resmi kepada Kapolri, Panglima TNI, KPK dan Presiden Joko Widodo," tegasnya.

BACA JUGA: Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Bikin Macet Jalur Distribusi Pangan saat Inflasi Provinsi Jambi Tinggi

Septian menegaskan praktik KKN itu harus dihentikan dengan melibatkan para petinggi di negara. Karena menimbulkan dampak lingkungan dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat perkembangan sosial.

Hasil penelitian dan kajian para aktivis menunjukkan bahwa tata kelola penambangan batubara di Kalimantan Timur perlu diperbaiki dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya alam maupun penerapan konsep governance.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com