News

Buronan Terpidana Setoran Pajak Sawit Ditangkap di Desa Cinta Manis Baru

fin.co.id - 20/01/2023, 17:06 WIB

Ilustrasi Kelapa Sawit

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus setoran pajak dari hasil transaksi tandan buah segar kelapa sawit.

Kasus setoran pajak sawit ini merugikan keuangan negara senilai Rp1,157 miliar di wilayah hukum Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Lapak Sampah Ilegal di Kabupaten Tangerang Digerebek DLHK

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, buron terpidana berinisial IS (49 tahun) adalah penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.

IS ditangkap tim intelijen saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1) sekitar pukul 16.25 WIB.

"Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurutnya, dalam perjalanannya, IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan.

BACA JUGA: Ditolak Pemilik Rumah 3 Kali, Pelaku yang Meracuni Satu Keluarga di Bekasi Ngotot Ingin Mengontrak

PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.

Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

BACA JUGA: Jhon Lbf Rekrut Wanita Jilbab yang Viral Menangis Ditegur Atasan, Dikasih HP dan Tempat Tinggal

"Tapi, terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” kata dia.

Oleh sebab itulah, IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Admin
Penulis
-->