Buronan Terpidana Setoran Pajak Sawit Ditangkap di Desa Cinta Manis Baru

fin.co.id - 20/01/2023, 17:06 WIB

Buronan Terpidana Setoran Pajak Sawit Ditangkap di Desa Cinta Manis Baru

Ilustrasi Kelapa Sawit

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. 

Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA:The Bachelor Indonesia Segera Tayang, Eksklusif di Platform Streaming Ini

Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijerat kepada IS.

"Tapi, IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Ia menambahkan terpidana IS sudah ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.

 

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID