Berikut sederet kewenangan anggota PPS Pemilu:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.