- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Admin, Admin
Tim Redaksi
PPK dan PPS Pemilu 2024.
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
2 hari lalu
3
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
2 hari lalu
4
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
5
Tim SAR Akhirnya Temukan Jasad Sopir Taksi Online yang Dibuang di Kali Baru Tangerang
2 hari lalu