Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

fin.co.id - 19/01/2023, 15:30 WIB

Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

PPK dan PPS Pemilu 2024.

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin
Penulis