Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

fin.co.id - 19/01/2023, 15:30 WIB

Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

PPK dan PPS Pemilu 2024.

 

Tapi, sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya dipahami dulu tugas dan wewenang amggota PPS Pemilu 2024.

 

Untuk diketahui lebih dulu, PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota.

 

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

 

Dikutip dari laman  kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan  sebanyak 251.295 orang.

 

BACA JUGA:Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ada Disini, Simak Cara Daftar Hingga Persyaratannya!

 

Mereka akan ditempatkan di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

 

Untuk pendaftaran anggota PPS Pemilus 2024, KPU membukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat  siakba.kpu.go.id.

 

Admin
Penulis