News . 19/01/2023, 12:54 WIB
Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pemilu 2024, Akan Ditanya Saat Tes Wawancara
Penulis : Admin
Editor : Admin
Tugas PPS adalah sebagai berikut:
-
Mengumumkan daftar Pemilih sementara
-
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
-
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
-
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
-
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
-
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
-
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS adalah berikut ini:
-
Membentuk KPPS
-
Mengangkat Pantarlih
-
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
-
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:
-
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
-
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
-
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
-
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
-
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
-
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)