News . 19/01/2023, 21:47 WIB

58 Orang Ditangkap terkait Kasus Penipuan Berkedok Modifikasi APK dan Link Phising

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri sukses ungkap pelaku penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phising.

Sebanyak 58 orang diamankan selama 31 Desember 2022 sampai 13 Januari 2023.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada tanggal 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan tapi memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod aplikasi kurir palsu," tutur AKBP Irvan Reza dalam info tercatatnya, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA: Menag Usul Biaya Perjalanan Haji Rp69,2 Juta, Ini Rinciannya

Petugas selanjutnya lakukan pengusutan ke beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur.

Ada 13 orang yang telah jadi tersangka, 20 orang dimasukkan ke daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan.

"Barang bukti yang berhasil disita ialah 13 KTP, 23 unit handphone, 2 unit PC, 2 unit laptop, 4 unit mobil, 2 buah kalung titanium berseta liontin, 1 buah buku tabungan dan 1 ATM," kata Irvan.

BACA JUGA: Hibah Land Cruiser dari Satpol PP, Mayjen Untung Angkat Bicara

Ketika beraksi, menurut Irvan, pelaku memperdaya korban untuk meng-install mod aplikasi kurir palsu, untuk mengambil data SMS OTP dari handphone korban.

Kemudian, pelaku login dan kuras rekening korban lewat internet banking/mobile banking.

Keseluruhan ada 494 korban dengan kerugian capai Rp.11,9 miliar.

Tindakan beberapa tersangka menyalahi pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE.

BACA JUGA: Fakta Baru Keluarga Tewas karena Racun Dalam Kopi di Bekasi, Saksi: Biasa Beli Kopi Susu Jadi Kopi Item

Pasal lain pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda terbanyak Rp.20 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com