Ibu-ibu Fans Bharada E Protes Hingga Teriak Kalimat Ini Saat Eliezer dituntut 12 Tahun Penjara

fin.co.id - 18/01/2023, 18:03 WIB

Ibu-ibu Fans Bharada E Protes Hingga Teriak Kalimat Ini Saat Eliezer dituntut 12 Tahun Penjara

Fans Bharada E ketika masuk ruang sidang PN Jaksel

Bharada E berpesan sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir J.

Ketika mendengar pembacaan tuntutan, Bharada E pun langsung tertunduk lemas dan menitihkan air matanya.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secera bersama-bersama sebagaimana Pasala 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa dikutip fin.co.id pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung Jaksa.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ogah Jadi Saksi Istrinya, Ternyata Putri Candrawathi Juga Ogah Jadi Saksi Suaminya

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Bharada E langsung hampiri langsung hampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. 

Tangisan Richard pun tak bisa tertahan lagi sampai dirinya keluar dari persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ogah Jadi Saksi Istrinya, Ternyata Putri Candrawathi Juga Ogah Jadi Saksi Suaminya

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Rp500.000 dari Bicolink, Tanpa Main Game, Terbukti Membayar!

Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi saat lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.