SURABAYA, FIN.CO.ID - Ferry Irawan diperiksa penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan minta agar dirinya tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Ferry Irawan Tunjuk Hotma Sitompul Untuk Lawan Venna dan Hotman Paris
BACA JUGA:Venna Melinda akan Gugat Cerai Ferry Irawan: Kekerasan Ini Sudah Cukup!
Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.
Dikatakannya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.
"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.
BACA JUGA: Kronologi KDRT Venna Melinda, Berawal dari Ferry Irawan Minta Berhubungan Tapi Ditolak
BACA JUGA: Link GB WhatsApp Pro Apk Terbaru 2023 Paling Dicari, Fiturnya Canggih dan Keren
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.