Entertainment

Diperiksa Polisi, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta Tak Ditahan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit

fin.co.id - 16/01/2023, 14:39 WIB

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Admin
Penulis
-->