1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan Minimal Strata 1 (S1);
3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/Karyawan di suatu Instansi, baik Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta;
5. Tidak memiliki catatan kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Tidak memiliki hubungan sebagai berikut:
a. Ayah/ibu/anak/adik/kakak/menantu dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero);
b. Anak/menantu dari Karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat penerimaan Karyawan;
c. Adik/kakak dari Karyawan PT TASPEN (Persero).
BACA JUGA: PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Informasi Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
BACA JUGA:Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM hingga Pembelaan KKB Papua, KPK akan Fokus ke Pemeriksaan
Posisi Legal Division Head
1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang hukum selama 10 tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai legal korporasi
3. Memahami prinsip-prinsip hukum