"Hal itu yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
BACA JUGA: Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung
BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini
Terkait putusan tersebut, dikatakannya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara aquo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri serta pencucian uang sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga tidak menyetujui tuntutan mati terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.(rls/lan)