TANGERANG, FIN.CO.ID - Dinas Tanaga Kerja Kabupaten Tangerang buka suara soal Marsih alias Jumhanah, pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Marsih dikabarkan berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI ilegal.
Kepala Dinas Tanaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengungkapkan, Marsih tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja migran asal Indonesia atau TKI.
"Dari informasi sementara diduga korban bekerja di Arab Saudi secara tidak resmi (ilegal) dan tidak terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-KTKLN)," kata Rudi kepada fin.co.id, Rabu 11 Januari 2023.
BACA JUGA: TKI Asal Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia di Arab Saudi, Disnaker Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Apk v9.52 by FouadMods, Update Versi Terbaru 2023
Dia mengatakan, Marsih diberangkatkan oleh sponsor atau perusahaan penempatan kerja migran Indonesia (P3MI).
Terkait dugaan status korban sebagai pekerja migran ilegal di Timur Tengah, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Banten.
"Kita juga sudah koordinasikan dengan BP2MI Serang dan Kemenlu. Soal perusahaan mana yang memberangkatkan korban masih diselidiki," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya pihak sponsorlah yang harus bertanggungjawab memulangkan jenazah korban ke Indonesia.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tak Bisa Berbuat Banyak Atas Kasus Penyekapan TKI asal Sumedang di Arab Saudi
BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK v17.85 Terbaru 2023 Anti Banned dan Kadaluarsa, Klik di Sini GRATIS!
Namun, hingga kini pihak sponsor yang diduga telah memberangkatkan korban ke luar negeri belum bisa dihubungi.
"Infonya perusahaan dari luar Tangerang dan sedang ditangani Polda Banten," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membenarkan adanya pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) asal Gunung Kaler meninggal dunia di Arab Saudi.