BACA JUGA: Usai Ditangkap, Gubernur Papua Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Jakarta
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp HeyMods v21.20.0 Update Januari 2023 Ada DISINI! Kapasitas Ringan 53,3 MB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.