Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Belum Bisa Bercerita Banyak, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Sehat

fin.co.id - 10/01/2023, 12:12 WIB

Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Belum Bisa Bercerita Banyak, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Sehat

Ecky Pelaku Mutilasi di Bekasi (Ist)

BACA JUGA:Pengertian Proxy WhatsApp dan Mengapa Bisa Kirim Pesan Instan Tanpa Jaringan Internet? Begini Penjelasannya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy mengungkapkan, Ecky dikenakan pasal berlapis.

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menjelaskan, Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.