Lifestyle . 09/01/2023, 11:30 WIB
c. 3 surat suara
d. 2 surat suara
45. Apabila KPPS di suatu TPS menerima sebanyak 306 surat suara Pemilu sebagai berikut
1. Pilpres = 306 surat suara
2. DPR RI= 306 surat suara
3. DPD RI = 306 surat suara
4. DPRD Provinsi = 306 surat suara
5. DPRD Kabupaten/Kota= 306 surat.
Apabila 300 pemilih yang terdaftar di TPS tersebut seluruhnya menggunakan hak pilihnya, dan terdapat sisa surat suara sebagai berikut:
1. Pilpres = 2 surat suara;
2. DPR RI = 6 surat suara;
3. DPD RI = 4 surat suara,
4. DPRD Provinsi = 6 surat suara. dan
5. DPRD Kabupaten/Kota = 6 surat suara
Berapakah jumlah pemilih yang berasal dari luar TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com