c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Jawaban : B
15. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jawaban : E
16. Siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?
a. Ketua KPPS.
b. Ketua PPS.
c. Ketua PPK.