News . 09/01/2023, 12:51 WIB
e. KPU, Bawaslu dan Tim Kampanye
Jawaban : D
11. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?*
a. Bawaslu
b. DKPP
c. Menteri Dalam Negeri
d. Menkopolhukam
e. Sekretaris Jenderal KPU
Jawaban : E
12. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapa menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?
a. KPU setingkat di atasnya.
b. DKPP.
c. Bawaslu Propinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
d. Gubernur atau Bupati/Walikota
e. Pimpinan DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com