JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Jawa Barat Nia Banulita mengomentari soal putusan peninjauan kembali (PK) kasus penipuan jamaah umroh First Travel.
Dalam putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel), disebutkan asset milik First Travel dan seluruh barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak atau jemaah.
Kajari Depok, Nia Banulita mengatakan terkait putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, pihaknya akan menyikapi dengan penuh kehati-hatian.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok baru menerima petikan putusan perkara.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Umrah First Travel, Kejari Depok Tunggu Putusan Pengembalian Aset ke Jemaah
BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini
"Salinan putusan PK terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak belum kami terima," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Januari 2023.
Dia menyebut pihaknya akan menyikapi petikan putusan MA dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
"Kita akan sikapi itu dengan prinsip kehati-hatian. Sebab kita baru menerima petikan dan belum menerima salinan putusan PK dari MA," katanya.
BACA JUGA: Kaum Wanita Kini Bisa Haji dan Umrah tanpa Mahram, Prosedurnya Begini
BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned
Dikatakannya, pihaknya sedang menunggu putusan lengkap PK tersebut dengan melakukan koordinasi ke MA.
"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan MA melalui Pengadilan Negeri Depok untuk segera menerima salinan putusan PK," katanya.
Dia pun meminta agar masyarakat bersabar dan bersama-sama menunggu salinan putusan PK kasus penipuan jemaah umrah First Travel dari MA.
Dia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.