Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

fin.co.id - 06/01/2023, 16:15 WIB

Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi PHK karyawan (pixabay)

BACA JUGA: DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya.

 

Admin
Penulis