Sebelumnya, tersangka wanita ini membuat dan mengedarkan uang palsu bersama rekan prianya yang lebih dulu diamankan di Polrestabes Semarang.
"Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," tuturnya.
BACA JUGA: Diguyur Hujan Lebat, Kabupaten Tangerang Terendam Banjir Capai 1,5 Meter
Oleh polisi, tersangka FH akan dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.