Tangerang

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang
*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

 

"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

Berita Terkait