Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

fin.co.id - 06/01/2023, 15:19 WIB

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

 

"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya