Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang
Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar
Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.