Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

fin.co.id - 06/01/2023, 15:19 WIB

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*

Sebelumnya, tersangka wanita ini membuat dan mengedarkan uang palsu bersama rekan prianya yang lebih dulu diamankan di Polrestabes Semarang.

 

"Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," tuturnya.

BACA JUGA: Diguyur Hujan Lebat, Kabupaten Tangerang Terendam Banjir Capai 1,5 Meter

BACA JUGA:Ingin Punya 2 Akun WA Untuk 1 HP? Buruan Download Saja GB WhatsApp Pro Versi Terbaru, Link Unduh Ada Disini

 

Oleh polisi, tersangka FH akan dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

 

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

 

"Ancaman hukuman pidann paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

Admin
Penulis