"Di daerah Pati kita amankan dua tersangka yakni IA (18) dan AD (18)," ucapnya.
Dikatakan Hotma, cara tersangka mengedarkan rupiah palsu itu melalui sebuah grup media sosial yang di dalamnya beranggotakan para konsumen pemesan uang palsu.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya
"Melalui grup itulah para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut ke beberapa daerah," imbuhnya.
Dari pengakuannya, tersangka FH baru beroperasi membuat dan mengedarkan uang palsu selama dua bulan.
Sebelumnya, tersangka wanita ini membuat dan mengedarkan uang palsu bersama rekan prianya yang lebih dulu diamankan di Polrestabes Semarang.
"Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," tuturnya.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Kabupaten Tangerang Terendam Banjir Capai 1,5 Meter
Oleh polisi, tersangka FH akan dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.