Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

fin.co.id - 06/01/2023, 15:19 WIB

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*

 

"Di daerah Pati kita amankan dua tersangka yakni IA (18) dan AD (18)," ucapnya.

 

Dikatakan Hotma, cara tersangka mengedarkan rupiah palsu itu melalui sebuah grup media sosial yang di dalamnya beranggotakan para konsumen pemesan uang palsu.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya

BACA JUGA:Sikat Gaes! 3 Link Download GB WhatsApp Terbaru Anti Banned, Ada 13 Fitur Keren yang Tak Dimiliki WA Biasa

 

"Melalui grup itulah para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut ke beberapa daerah," imbuhnya.

 

Dari pengakuannya, tersangka FH baru beroperasi membuat dan mengedarkan uang palsu selama dua bulan.

 

Sebelumnya, tersangka wanita ini membuat dan mengedarkan uang palsu bersama rekan prianya yang lebih dulu diamankan di Polrestabes Semarang.

 

"Total uang palsu yang kita amankan ini pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," tuturnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Kabupaten Tangerang Terendam Banjir Capai 1,5 Meter

BACA JUGA:Ingin Punya 2 Akun WA Untuk 1 HP? Buruan Download Saja GB WhatsApp Pro Versi Terbaru, Link Unduh Ada Disini

 

Oleh polisi, tersangka FH akan dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya