TANGERANG, FIN.CO.ID-- Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi adanya seseorang yang berbelanja menggunakan rupiah palsu di wilayah Citra Raya, Panongan.
BACA JUGA: Selama Tahun 2022, Jumlah UMKM Kabupaten Tangerang Mencapai 33.339 Pelaku UMKM
"Anggota kemudian langung datang ke TKP dan mengamankan seorang pria berinisial PS (21)," kata Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Saat mengamankan PS, polisi menemukan 11 lembar mata uang palsu di dalam sakunya.
Selanjutnya, Polsek Panongan melakukan pengembangan kepada tersangka lain yang lokasinya berada di daerah Semarang. Di sana, polisi mengamankan satu tersangka lain yakni seorang wanita berinisial FH (22).
"Peran FH adalah yang membuat uang palsu yang kemudian diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa," terangnya.
BACA JUGA: 4 Anggota Geng Motor Brigez dan Valvoline di Tangerang Dibekuk Polisi karena Serang Warga Tangerang
BACA JUGA:GB WhatsApp Pro Apk Mod by HeyMods v21.20 Ada di MediaFire, Bisa Download Dari Sini, GRATIS!