Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

fin.co.id - 06/01/2023, 15:19 WIB

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

*Tersangka FH (22) Seorang Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang*

TANGERANG, FIN.CO.ID-- Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi adanya seseorang yang berbelanja menggunakan rupiah palsu di wilayah Citra Raya, Panongan.

BACA JUGA: Selama Tahun 2022, Jumlah UMKM Kabupaten Tangerang Mencapai 33.339 Pelaku UMKM

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Terbaru 2023 Ada DISINI! Bisa Kirim File Hingga Kapasitas 1 Giga Byte, GRATIS

 

"Anggota kemudian langung datang ke TKP dan mengamankan seorang pria berinisial PS (21)," kata Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023. 

 

Saat mengamankan PS, polisi menemukan 11 lembar mata uang palsu di dalam sakunya.

 

Selanjutnya, Polsek Panongan melakukan pengembangan kepada tersangka lain yang lokasinya berada di daerah Semarang. Di sana, polisi mengamankan satu tersangka lain yakni seorang wanita berinisial FH (22).

 

Admin
Penulis