News . 06/01/2023, 17:27 WIB
Menurutnya ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum STNK dinyatakan dihapus.
BACA JUGA:SIM-STNK Dikelola Kemenhub Dipertanyakan
"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.
Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan.
Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
BACA JUGA:Link Download GB Whatsapp Terbaru 2023, Install dan Nikmati Keunggulannya
"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.
Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak," pungkas Yusri.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu Tanpa Aplikasi dan Undang Teman? Simak Cara Berikut
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id