Tangerang . 05/01/2023, 13:01 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan Polres Metro Tangerang Kota.
ETLE resmi diberlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin, 9 Januari 2023.
Sistem tilang ETLE statis ini akan diuji coba dalam tiga hari kedepan.
Kamera tilang ETLE tersebut sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Begini Cara Ditlantas Polda Banten Melakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable
BACA JUGA:Tinggal Daftar Aplikasi Ini dan Tunggu Sebentar, Cring... Saldo DANA Bertambah 1 juta Gratis
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sistem tilang ETLE ini untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Tilang ETLE tersebut mulai diujicobakan hari ini, Kamis 5 Januari 2023 dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023.
"4 ETLE statis di tempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Zain, Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA: Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned
"Salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita ujicoba hari ini," imbuhnya.
Zain pun menjelaskan, selain 4 ETLE statis ada 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas.
Lalu, ada 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Dengan Alat ETLE Mobile Sudah Berlaku di Tangerang, Begini Cara Kerjanya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com